Unit Reskrim Polsek Cisoka Berhasil Amankan 2 Tersangka Curanmor

serangtimur.co.id
Jumat, Maret 29, 2019 | 22:41 WIB Last Updated 2019-03-29T16:05:58Z


TANGERANG, SerangTimur.Co.Id - Unit Reskrim Polsek Cisoka telah mengungkap perkara curanmor dengan jenis R2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Minggu (24/03/2019) sekira pukul 02.00 WIB dini hari di Jalan Raya Serang, tepatnya di Kampung Jayanti RT 011/003, Desa Jayanti Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / K / III / 2019 / Sek Csk. Tanggal 24 Maret 2019, atas nama korban yang bernama Jaenudin, yang beralamat di Kampung Bakung RT 011/003, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Hasil pengungkapkan perkara ditetapkan dua orang tersangka Curanmor, dimana kedua tersangka tersebut yakni, NP (20) yang beralamat di Kampung Nagrak RT 002/003, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan PL (18) beralamat di Kampung Talaga Asem RT 02/04, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan barang bukti 1 (satu) buah mata kunci leter T (disita dari tersangka Paisal Latif alias Ican), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan No.Pol: A 6047 YB, Nomor Rangka : MH1JM3119HK461433, No. Mesin: JM31E1455692, warna crem silver Tahun 2017 (disita dari Nurpirmansah).

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, SH menerangkan modus operandi kedua tersangka pada saat itu para pelaku sedang mencari incaran sepeda motor pada malam hari, dan kemudian pelaku melihat ada sepeda motor yang terparkir dipinggir Jalan Raya Serang tepatnya di Kampung Jayanti RT 10/03 Desa Cikande, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, dan melihat situasi aman kemudian pelaku membawa dan mencuri motor tersebut.

"Saat itu ketika korban mengendarai sepeda motornya, di jalan korban melihat ada yang sedang ribut, dan secara sepontan pelapor langsung memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. Ketika korban sedang melerai keributan tersebut kemudian korban melihat bahwa motor yang ia parkirkan tersebut sedang didorong dan dibawa oleh orang yang tidak dikenal," terang Kapolsek Cisoka.

Uka menambahkan, ketika korban melihat kejadian tersebut, kemudian korban berteriak "malinggg - malingggg" hingga akhirnya petugas piket Reskrim Polsek Cisoka yang pada saat itu sedang melaksanakan operasi Mobile di daerah Jayanti mendengar teriakan tersebut.

Kemudian piket Reskrim dan korban bersama masyarakat sekitar mencoba mengejarnya, hingga akhirnya pelaku dapat diamankan dan mengaku bernama NP.

"Tersangka mengaku telah melakukan pencurian tersebut dengan temannya yang bernama PL, akan tetapi PLPberhasil melarikan diri," tambahnya.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Cisoka terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku PL. Dan pada hari Selasa (26/03/2019) sekira pukul 00.30 WIB, PL berhasil diamankan dirumahnya di Kampung Talaga Asem, RT 02/04, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Pada saat melakukan introgasi terhadap PL, bahwa ia bersama dengan NP sudah sering melakukan pencurian sepeda motor di daerah Cisoka, Jayanti dan Balaraja, ironisnya lagi bahwa Ican masih dibawah umur. Atas kejadian tersebut kemudian team membawa pelaku ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Uka.

(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unit Reskrim Polsek Cisoka Berhasil Amankan 2 Tersangka Curanmor

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan