Jelang Pilkades Serentak 2019 Kabupaten Serang, Waspadai Ijazah Palsu

serangtimur.co.id
Senin, September 02, 2019 | 22:56 WIB Last Updated 2019-09-02T16:02:28Z
Dok.Ilustrasi


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Ajang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 akan segera dibuka. Informasi yang diperoleh Redaksi serangtimur.co.id, sebanyak kurang lebih 153 Desa se-Kabupaten Serang akan menggelar pemilihan kepala Desa serentak, dengan anggaran sekitar 23 Milyar.

Kendati demikian, pendaftaran dari para Bacalon menjadi calon yang dibuka pada 6 September nanti, tentu melalui mekanisme. Sehingga panitia seleksi mesti lebih intens dalam melakukan verifikasi data dari setiap peserta yang ikut mendaftar menjadi calon Kepala Desa.

Terutama, legalitas ijazah para peserta. Pantia seleksi harus benar-benar menverifikasi keabsahan dari kepemilikan ijazah dari masing-masing calon. Agar jika nanti terpilih benar - benar orang yang memiliki integritas dan kapasitas sebagai Kepala Desa sesuai harapan masyarakat.

Masih banyaknya calon peserta yang diduga hanya bermodalkan ijazh Paket, tentu harus lebih di verifikasi. Sesuai yang tertuang dalam aturan, calon kepala Desa dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dengan ijazah minimal SMP sederajat, dengan bukti legalisir dari Dinas Pendidikan.

Demi terciptanya demokrasi yang bermartabat, maka menjadi wajib kepada seluruh panitia seleksi calon Kepala Desa untuk memverifikasi data administrasi para peserta dengan cermati dan independen. Sehingga mampu menciptakan pemimpin yang berkualitas.

Oleh : Redaksi SerangTumur.Co.Id
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jelang Pilkades Serentak 2019 Kabupaten Serang, Waspadai Ijazah Palsu

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan