PT. ALC Jawilan Diduga Melakukan Penimbunan Limbah B3 Ilegal

serangtimur.co.id
Kamis, September 19, 2019 | 14:30 WIB Last Updated 2019-09-19T07:30:55Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Diduga menimbun limbah B3, Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia - Kawasan Laut Hutan Dan Industri (LPLHI-KLHI) Kab/Kota Provinsi Banten Apriadi beserta rekan awak media menyambangi  PT Armada Lintas Cemerlang (ALC) yang di Jalan Raya Rangkasbitung Km 10 Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

"Perusahaan ini diduga menimbun limbah B3, karena sebelumnya ada laporan bahwa pabrik tersebut pagar panel beton yang berada di belakang pabrik rubuh terlihat tampak diduga itu limbah dari sisa batubara yang termasuk kategori B3. Apabila itu benar Limbah batu bara, pasti akan berdampak merusak lingkungan bahkan menyebabkan penyakit kanker paru bila ada orang di sekitar," kata Apriadi, Kamis (19/9/2019).

Pihaknya menyayangkan pembiaran dilakukan oleh pihak perusahaan yang sengaja di simpan yang di duga limbah B3 tersebut di belakang pabrik. Menurutnya, jika dugaan limbah B3 tersebut benar, maka akan merusak lingkungan dan alam.

"Apalagi, perusahaan tersebut sudah lama beroperasi, tapi tidak ada ditindakan dari pihak-pihak terkait," ujarnya.


Sebelumnya dua kali awak media meminta konfirmasi terkait dugaan limbah B3 ke management PT ALC tersebut, namun dari pihak pabrik tidak mau menemui bahkan cenderung menutupi.

"Kalau memang tidak ada limbah B3, kenapa pihak perusahaan tidak mau menemui kami. Apa lagi saya dari LPLHI telah memberikan surat tugas dan berkas berkas pendukung sesuai poksi saya dalam menjalankan tugas. Justru pihak perusahaan yang di sampaikan lewat petugas satpam melarang," ujarnya.

Ia menyatakan, harusnya pihak perusahaan (PT ALC) yang berada di Harendong, Desa Jawilan, Kabupaten Serang ini memberi akses ke kami dan juga awak media untuk bisa menemui dan mengklarifikasi dugaan limbah B3. Namun kenapa di tolakdengan berbagai alasan, tentunya hal tersebut akan menimbulkan persepsi bermacam macam.

"Kami dari LPLHI-KLHI Provinsi Banten akan membuat surat resmi untuk menindaklanjuti terkait dugaan limbah b63 yang berada di PT. Armada Lintas Cemerlang, kepada Dinas lingkungan hidup dalam waktu Dekat ini," pungkasnya.

(Syt/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT. ALC Jawilan Diduga Melakukan Penimbunan Limbah B3 Ilegal

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan