SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Polres Serang Kota melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu terhadap tersangka RAP di pinggir jalan depan SMA 6 Kota Serang, Link. Cipocok Tegal, Kelurahan Cipocokjaya, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, Sabtu (26/10/2019) malam sekira pukul 20.00 WIB.
"Tersangka RAP (25) dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, S.IK., Rabu (30/10/2019).
Kapolres Serang Kota menambahkan, telah terjadi tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh tersangka.
"Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut milik FGA (DPO) yang didapatkan dari Ang (DPO). Kemudian untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAP dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Serang Kota - Polda Banten," tambahnya.
Ia menjelaskan, dari tangan tersangka, berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar