Pembangunan Menara Tower Telekomunikasi di Desa Teras, Diduga Belum Kantongi Izin

serangtimur.co.id
Jumat, Februari 28, 2020 | 16:59 WIB Last Updated 2020-03-05T07:13:15Z


SERANG (STC) - Pembangunan menara tower telekomunikasi yang berlokasi di Kampung Sambilawang, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Serang.

Ketika dikonfirmasi, salah satu petukang mengatakan untuk pelaksananya Pak Wanta, akan tetapi belum datang kesini.

"Silahkan hubungi nomor Pak Jajang saja pak, ini nomor handphonenya," kata petukang, Jum'at (28/02/2020) pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Terpisah, ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp Jajang menjelaskan, bahwa bukan urusan dirinya perihal permasalahan IMB.

"Katanya lagi di urus pak, ini pak telpon aja orang sitac, yang ngurus pertama. Soalnya ini bukan urusan saya pak kalau masalah IMB, Saya mah orang kerja pak," jelasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi via telpon selluler, Dedi mengungkapkan untuk prosedur sudah saya ajukan kekantor pak. Berhubung Bos nya masih diluar, jadi belum ditandatanganin dokumennya pak, karena Bosnya lagi di Manado.

"Sedang dalam proses, barusan saya sudah koordinasi dengan kantor, saat inipun yang tanda tangan belum ada ditempat," ungkapnya.

Masih kata Dedi, seiringnya berjalan waktu, harusnya sudah diproses, berhubung bos lagi diluar, jadi tidak ada yang tanda tangan dokumen. Setelah Bos datang, sudah tanda tangan,, baru nanti kita ajukan untuk IMB.

"Ini providernya XL, tingginya 50 meter. Untuk kompensasi sudah diberikan kebijakan dari perusahan," tambahnya.

#Lahudin/Nurlan
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembangunan Menara Tower Telekomunikasi di Desa Teras, Diduga Belum Kantongi Izin

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan