Satreskrim Polres Serang Kota, Berhasil Amankan 2 Tersangka Pelaku TPPO

serangtimur.co.id
Selasa, Februari 18, 2020 | 16:59 WIB Last Updated 2020-02-18T13:30:32Z


SERANG (STC) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sabtu (15/2/2020) di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang-Banten.

"Dua orang tersangka R dan N berhasil kita amankan. Dan keduanya diduga telah melakukan pengiriman TKW ilegal ke Negara Timur Tengah (Arab Saudi-red) sebanyak 8 orang dan 4 berhasil di gagalkan oleh petugas, jumlahnya 12 orang," kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata saat menggelar Pers Konference, Selasa (18/2/2020).

Menurut Edhi, modus dan peran kedua pelaku dengan cara mencari calon TKW ke berbagai Kampung di wilayah Banten dengan di iming-iming uang saku Rp. 12 hingga 8 juta. Tergantung calon TKW yang akan di berangkatkan ke Negara Arab Saudi.


"Mereka (tersangka-red) merupakan Kaka beradik. R sudah 7 tahun pernah menjadi TKI dan N 12 tahun. Dan mereka memberangkatkan calon TKW dari Indonesia ke mantan majikan di Arab Saudi, dengan menerima imbalan dari majikan di Timur Tengah," jelas Edhi.

"Dan keuntungan dari setiap calon TKW mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5,5 juta setiap satu orang calon TKW," imbuhnya.

Untuk barang bukti, lanjut Edhi, turut diamankan uang tunai Rp. 35.200.000; hasil pemberian fee dari calon majikan, beberapa unit handphone, serta Kartu Keluarga (KK) dan KTP.


"Cara pemberangkatan calon TKW, mereka (tersangka-red) menggunakan paspor turis (visa kunjungan-red) yang di buatkan oleh oknum dari Jakarta," terangnya.

Edhi mengatakan, dalam kasus TPPO ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Banten untuk mendeteksi keberadaan 8 TKW, guna meminta keterangan (memulangkan-red) korban ke tanah air.

"Untuk kedua kedua tersangka akan kita kenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya.

#Ans/01

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satreskrim Polres Serang Kota, Berhasil Amankan 2 Tersangka Pelaku TPPO

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan