Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten Ringkus 17 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

serangtimur.co.id
Selasa, Februari 04, 2020 | 18:35 WIB Last Updated 2020-02-04T11:35:03Z


SERANG (STC) - Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten Polda Banten berhasil mengamankan 17 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dan para tersangka tersebut berhasil diamankan sejak 5-31 Januari 2020.

"Satresnarkoba berhasil mengamankan 17 orang tersangka, dengan barang bukti ganja, sabu-sabu dan tembakau gorila," kata Kapolres Serang Kabupaten AKBP Indra Gunawan, didampingi Kasat Narkoba dan Kabagops saat menggelar Press Konference di aula Mapolres, Selasa (04/02/2020).


Kapolres menjelaskan, dari semua tersangka, ada yang pemakai, hingga pengedar kelas sedang. Dan ini hasil dari pengungkapan di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten.

"Untuk barang bukti keseluruhan, ganja kering seberat 171,72 gram, sabu-sabu 6,91 gram, tembakau gorila 5,7 gram. Dan para tersangka diamankan dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten," jelasnya.

"Untuk para tersangka, rata-rata usaianya di bawah 20 tahun hingga 50 tahun, dan ada 2 orang pelajar sudah kita limpahkan ke kejaksaan," imbuhnya.


Lanjut Indra, dari 17 tersangka MS, IJ, NI, A, YI, R, YS, BI, AFM, RMH, MSNI, ERA, EMS, MFA, P, H dan J, akan di kenakan pasal berbeda tentang undang - undang narkotika.

"Kita kenakan pasal 111 dan 112 jo 127 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes No 44 tahun 2009 tentang penggolongan narkotika dengan ancaman 4 sd 12 tahun penjara," pungkasnya.

#Ans/Red
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten Ringkus 17 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan