SERANG (STC) - Demo buruh yang kedua kalinya dari DPC FSB Garteks KSBSI Serang Raya di depan gerbang PT Vita Prodana Mandiri, Senin (17/02/2020).
Sebelum aksi demo dimulai, massa aksi bersama sama membaca surat Yasin 3 (tiga) kali dan doa bersama, agar perusahaan segera memenuhi tuntutan mereka di PT Vita Prodana Mandiri yang beralamat Kawasan Industri Pancatama 3, Jalan Raya Serang KM 67 Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang - Banten
Dilokasi, kepada awak media, Ketua DPC FSB Garteks KSBSI Serang Raya Faizal Rakhman, menyampaikan tuntutan kepada manajemen PT Vita Prodana Mandiri, yaitu:
1) Pekerjakan kembali pengurus dan anggota PK FSB Garteks KSBSI PT Vita Prodana Mandiri.
2) Pihak perusahaan PT Vita Prodana Mandiri segera menjalankan upah minimum Kabupaten Serang dan upah minimum sektoral Kabupaten Serang sesuai surat keputusan Gubernur Banten.
3) Mengikutsertakan semua karyawan PT Vita prodana Mandiri dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
4) Stop pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus dan anggota PK FSB Garteks KSBSI PT Vita Prodana Mandiri.5) memberikan kebebasan kepada karyawan untuk berserikat
"Kami meminta kepada manajemen PT Vita Prodana Mandiri, berikan hak buruh yang bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia," tegas Faizal Rakhman.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar