TPK Desa Parakan : Silahkan Cek ke Plant

serangtimur.co.id
Senin, Februari 17, 2020 | 17:08 WIB Last Updated 2020-02-17T10:08:33Z


SERANG (STC) - Menanggapi pemberitaan sebelumnya, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Parakan, Hudoris dalam pesan WhatsApp mengatakan silahkan saja periksa di Plant Desa Parakan menggunakan mutu beton K-300.

"Kan sudah bapak beritakan, ini kan sudah di jawab. Yang jelas mutunya K-300, tidak ada FA atau NFA," katanya, Senin (17/02/2020) sore.

Ketika ditanya soal Rencana Anggaran Biaya (RAB) terkait kegiatan rabat beton di Kampung Kedung, TPK Desa Parakan berdalih bahwa itu bukan RAB yang ditetapkan.

"Itu bukan RAB, itu Surat Perjanjian Kerja (SPK). Itu bukan RAB yang di tetapkan, itu RAB manual dan silahkan cek ke plant saya pakai K-300 NFA apa FA," dalihnya.

Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Desa Parakan, Baidilah menyarankan agar permasalahan ini ditanyakan langsung kepada TPK.

"Supaya lebih jelas langsung saja ke TPK nya saudara Hudoris. Dia staf desa ada di kantor desa, terkait pembangunan dan pemesanan redymix kewenangan TPK pak, dia yang lebih tahu nanti akan dijelaskan," jelasnya melalui pesan WhatsApp.


Terpisah, Camat Jawilan, H. Agus Saepudin ketika dikonfirmasi, Camat tidak menanggapi.

Ditempat lain, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, H. Nasir ketika hendak dikonfirmasi dikantornya, Senin (17/02/2020) yang bersangkutan sedang rapat.

Selang beberapa saat, Kabid PM, H. Nasir ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, terkait pemberitaan Desa Parakan dirinya menyarankan agar ketemu  biar enak berbincangnya.

"Ketemu dulu saja biar enak ngobrolnya," balasnya.

Ketika ditanya soal waktu dan tempat, H. Nasir tidak bisa menentukan waktu dan tempatnya dengan alasan sedang banyak kerjaan.

"Waduh tidak bisa ditentuin soalnya masih banyak kerjaan nih, besok acara sama Menko Perekonomian dari Jakarta, nanti di kabarin," tutupnya.

Data yang dihimpun media serangtimur.co.id, dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh Hudoris Fadilah selaku TPK Desa Parakan dan Dede Yadi selaku Marketing Batching Plant Farika dengan nomor SPK 01/VII/SRTP/2019 didalam pasal 2 disebutkan bahwa Nilai pekerjaan yang disepakati untuk penyelesaian pekerjaan dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp 72.981.000 termasuk pajak dan bea materai untuk beton K-300 NFA total 81 m3.

#Lahudin/Nurlan
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • TPK Desa Parakan : Silahkan Cek ke Plant

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan