Home
Headline
Kabar Daerah
Kesehatan
Lintas Daerah
Pelayanan
Pemerintah
Peristiwa
Siaran Pers
Cegah Covid-19, Muspika Kecamatan Carenang Semprotkan Cairan Disinfektan
Cegah Covid-19, Muspika Kecamatan Carenang Semprotkan Cairan Disinfektan
serangtinur.co.id
Selasa, Maret 31, 2020 | 18:21 WIB
Last Updated
2020-03-31T11:23:57Z
SERANG (STC) - Dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus (Covid-19), Muspika Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang melaksanakan giat penyemprotan cairan Disinfektan di tempat-tempat umum, seperti di pinggir Jalan Protokol Warung Selikur arah Tanara, Senin (30/03/20).
Menurut Camat Carenang Samsuri, SE, penyemprotan ini dilakukan dalam upaya pencegahan wabah virus Corona (Covid-19) di Kecamatan Carenang.
"Penyemprotan cairan disinfektan di mulai dari Kantor Desa Teras, rumah warga, fasilitas umum dan tempat-tempat di pinggir jalan protokol," kata Camat Carenang.
Samsuri menambahkan, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penyebaran Virus Corona tidak menyebar kemana-mana dan saya berpesan kepada warga, agar tetap menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan.
"Adapun untuk anggota atau petugas yang melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan dengan menggunakan alat pelindung diri (APD).
#Nurlan


Selanjutnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
SERANG | Kerja keras Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap korban Misri...
-
TANGERANG (STC) - Hampir tiga bulan berjalan Bapenda Provinsi Banten membuka pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)...
-
Dok. Istimewa SERANG | Upaya hukum yang dilakukan tim Advokasi Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten belum membuahkan ha...
-
TANGERANG | Kegembiraan terpancar jelas di Kantor Cabang (KC) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Balaraja pada Jum'at (27/6/2025), saat sec...
-
Tempat praktik oknum Bidan VZ hanya bertuliskan nama tanpa disertai nomor izin praktik sesuai ketentuan yang diuga Ilegal (Dok.stc) SERANG |...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar