Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Satlantas Polres Serang Berlakukan Marka Physical Distancing

serangtimur.co.id
Kamis, Juli 16, 2020 | 11:53 WIB Last Updated 2020-07-16T04:53:06Z


SERANG (STC) - Satlantas Polres Serang memberlalukan Marka Physical Distancing di Jalan Simpang 4 Pasar Ciruas, Kabupaten Serang untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kamis (16/7/2020).

Kapolres Serang AKBP Mariyono, mengatakan, Marka Physical Distancing tersebut adalah inovasi dari Satlantas Polres Serang dalam memutuskan rantai Covid-19. Dimana personel Satlantas Polres Serang memberikan sosialisasi dan edukasi agar para pengendara paham dan tertib dalam menjalankan aturan tersebut serta agar selalu mematuhi aturan protokol kesehatan.


"Kami berlakukan Marka Physical Dustancing, tentunya dalam rangka mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Mariyono.

Menurutnya, dalam menghadapi Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) sekaligus menghadapi new normal, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan himbauan agar masyarakat tetap melakukan aktivitas sesuai protokol kesehatan.

"Mudah-mudahan dengan penerapan ini, masyatakat bisa lebih disiplin dalam mengahadapi new normal dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.

#Ansori
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Satlantas Polres Serang Berlakukan Marka Physical Distancing

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan