Home
Ekonomi
Headline
Jakarta
Peristiwa
Serang Raya
Siaran Pers
HMB Jakarta Minta Perda Pernyataan Modal Bank Banten Dikaji Ulang
HMB Jakarta Minta Perda Pernyataan Modal Bank Banten Dikaji Ulang

JAKARTA | Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta minta Pemerintah Daerah mengkaji ulang Penyertaan modal Daerah untuk Bank Banten berdasarkan Peraturan Daerah usulan Gubernur Banten tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah.
Pasalnya selama ini penyertaan modal daerah pada Bank Banten tidak memberikan dampak apapun terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selain itu, keberadaan Bank Banten yang acapkali mengalami kerugian juga mesti menjadi kajian yang sama seriusnya.
Rizki Irwansyah Ketua Umum HMB Jakarta mengatakan, PT. Bank Banten Tbk (BEKS) tidak pernah lepas dari kerugian tiap tahunnya. Lebih parah lagi Bank Banten hanya bisa mengandalkan penyertaan modal daerah.
"Kita tidak pernah mendengar kabar baik dari Bank Banten, yang kita dengar rugi, rugi, dan rugi. Entah yang salahnya dimana, ujungnya pemerintah kasih modal lagi, tanpa ada business plan yang jelas," ucap Rizki di Jakarta, Senin 24 Agustus 2020
Ia menilai, Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMD) PT. BGD Tbk sebagai induk perusahaan Bank Banten tidak berfungsi sebagai badan usaha daerah, tidak ada good corporate governance (GCG) sesuai dengan Pasal 1 PP 54 Tahun 2017 dalam prosesnya. Karenanya, PT BGD Tbk tidak lebih hanya menjadi beban bagi Pemerintah.
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, berdasarkan UU dan PP 54 Tahun 2017 pasal 7 mengenai kedudukan BUMD bermaksud "Memberikan Manfaat Bagi Perekonomian Daerah; dan Memperoleh Laba/ Keuntingan"
"PP 54/2017 Tentang BUMD menjelaskan fungsi dan kedudukan BUMD dalam membantu perekonomian Daerah. Namun berbanding terbalik dengan Bank Banten (BUMD) yang malah mengrogoti APBD yang lagi defisit hingga Rp.1,796, apa ini bukan beban pemerintah daerah," jelasnya.
#Red

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
SERANG | Kerja keras Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap korban Misri...
-
TANGERANG (STC) - Hampir tiga bulan berjalan Bapenda Provinsi Banten membuka pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)...
-
Dok. Istimewa SERANG | Upaya hukum yang dilakukan tim Advokasi Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten belum membuahkan ha...
-
TANGERANG | Kegembiraan terpancar jelas di Kantor Cabang (KC) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Balaraja pada Jum'at (27/6/2025), saat sec...
-
Tempat praktik oknum Bidan VZ hanya bertuliskan nama tanpa disertai nomor izin praktik sesuai ketentuan yang diuga Ilegal (Dok.stc) SERANG |...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar