Home
Ekonomi
Headline
Jakarta
Peristiwa
Serang Raya
Siaran Pers
HMB Jakarta Minta Perda Pernyataan Modal Bank Banten Dikaji Ulang
HMB Jakarta Minta Perda Pernyataan Modal Bank Banten Dikaji Ulang
Ansori S
Senin, Agustus 24, 2020 | 09:14 WIB
Last Updated
2020-08-24T02:16:32Z
JAKARTA | Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta minta Pemerintah Daerah mengkaji ulang Penyertaan modal Daerah untuk Bank Banten berdasarkan Peraturan Daerah usulan Gubernur Banten tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah.
Pasalnya selama ini penyertaan modal daerah pada Bank Banten tidak memberikan dampak apapun terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selain itu, keberadaan Bank Banten yang acapkali mengalami kerugian juga mesti menjadi kajian yang sama seriusnya.
Rizki Irwansyah Ketua Umum HMB Jakarta mengatakan, PT. Bank Banten Tbk (BEKS) tidak pernah lepas dari kerugian tiap tahunnya. Lebih parah lagi Bank Banten hanya bisa mengandalkan penyertaan modal daerah.
"Kita tidak pernah mendengar kabar baik dari Bank Banten, yang kita dengar rugi, rugi, dan rugi. Entah yang salahnya dimana, ujungnya pemerintah kasih modal lagi, tanpa ada business plan yang jelas," ucap Rizki di Jakarta, Senin 24 Agustus 2020
Ia menilai, Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMD) PT. BGD Tbk sebagai induk perusahaan Bank Banten tidak berfungsi sebagai badan usaha daerah, tidak ada good corporate governance (GCG) sesuai dengan Pasal 1 PP 54 Tahun 2017 dalam prosesnya. Karenanya, PT BGD Tbk tidak lebih hanya menjadi beban bagi Pemerintah.
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, berdasarkan UU dan PP 54 Tahun 2017 pasal 7 mengenai kedudukan BUMD bermaksud "Memberikan Manfaat Bagi Perekonomian Daerah; dan Memperoleh Laba/ Keuntingan"
"PP 54/2017 Tentang BUMD menjelaskan fungsi dan kedudukan BUMD dalam membantu perekonomian Daerah. Namun berbanding terbalik dengan Bank Banten (BUMD) yang malah mengrogoti APBD yang lagi defisit hingga Rp.1,796, apa ini bukan beban pemerintah daerah," jelasnya.
#Red
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Suasana Charity Shop di perayaan Harlah ke-43 Himpunan Wanita Karya Sumatera Barat. (Dok. Istimewa) PADANG | Himpunan Wanita Karya Sumatera...
-
Dok. Aktivitas Galian C di wilayah Gerem, Kota Cilegon milik SR (ist) CILEGON | Adanya Aktivitas Galian C di wilayah Jalan Lingkar Utara (...
-
Kenneth Trevi kampanye anti perundungan lewat karya-karya lagu bertema bullying. (Dok. Istimewa) BANDUNG | Kenneth Trevi mengkampanyekan an...
-
Dok. 17 Remaja ditangkap saat hendak tawuran oleh Jajaran Polsek Carenang dan TNI (ist) SERANG |Tiga dari 17 remaja yang diduga akan melak...
-
Dok. Diskusi Publik Dema PTKIN (istimewa) JAKARTA | Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Islam Negeri (PTKIN) seluruh-Indones...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar