Seperti Tak Pernah Habis, Polisi Kembali Amankan 3 Orang Tersangka dan 3510 Butir Pil Tramadol

serangtimur.co.id
Selasa, Desember 15, 2020 | 20:30 WIB Last Updated 2020-12-15T13:30:21Z



PANDEGLANG | Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Pandeglang.


Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebutkan, Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 3 orang tersangka.


"Kita tangkap 3 orang tersangka atas kepemilikan obat-obatan terlarang jenis G. Tersangka adalah RN (18) warga Desa Karya Buana Kecamatan Cigeulis, inisial PL (25) dan inisial AF (19) warga Desa Kadu Dampit Kecamatan Saketi," terang AKBP Hamam Wahyudi, Selasa (15/12/2020).


Hamam menjelaskan, pada hari Senin (14/12/2020) pukul 11:00 WIB, petugas berhasil mengamankan RN (18) di Jalan AMD Lintas Timur Kelurahan Kadu Merak. Setelah dilakukan penyelidikan kembali diamankan lagi PL (25) dan AF (19) di Jalan Raya Tanjung Lesung Kecamatan Panimbang. 


"Dari hasil interogasi petugas Satuan Resnarkoba terhadap tersangka, mereka mendapatkan obat tersebut dari pembelian online," jelasnya.


Lanjut Hamam, untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka antara lain, dua bungkus paket warna merah bertuliskan Shoope yang berisi 3510 butir Tramadol, 315 butir Hexymer, 840 butir Tryhexy Phenidyl, dua buah handphone merek OPPO, satu buah handphone merek Realmi, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 855.000.

 

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan  Pasal 179 Jo Pasal 106 Ayat 1 Subsider Pasal 197 Jo Pasal 98 Ayat (2) (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHAP," pungkasnya.


#Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Seperti Tak Pernah Habis, Polisi Kembali Amankan 3 Orang Tersangka dan 3510 Butir Pil Tramadol

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan