Kemenhub Resmi Larang Seluruh Moda Transportasi Beroperasi di Mudik Lebaran 2021

serangtimur.co.id
Jumat, April 09, 2021 | 10:27 WIB Last Updated 2021-04-09T04:25:08Z

BANTEN | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang seluruh moda transportasi beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri.


"Kemenhub telah menerbitkan peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4/2021).


"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021," lanjutnya.


Seperti di beritakan wahananews.co Larangan beroperasi ini berlaku pada setiap moda transportasi. Namun, ada sejumlah pengecualian.


"Adapun ketentuan setiap moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang. Pengecualian - pengecualian. Pengawasan dan juga sanksi," ungkapnya.


Selain itu, ada aturan ketentuan terkait wilayah wilayah aglomerasi atau kawasan tertentu sementara itu, SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.


Selain itu, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:


Sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 2021. Arahan ini diberikan untuk seluruh masyarakat.


"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jum'at (26/3/2021).


"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," sambungnya.


Sementara itu, SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.


Selain itu, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:


Sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 2021. Arahan ini diberikan untuk seluruh masyarakat.


"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jum'at (26/3/2021).


"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," sambungnya.


Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada tapi tidak untuk mudik.


"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ucap Muhadjir.


Penulis: Zami

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemenhub Resmi Larang Seluruh Moda Transportasi Beroperasi di Mudik Lebaran 2021

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan