Polres Serang Gelar FGD Sosilisasi Perpol No 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa

serangtimur.co.id
Kamis, Oktober 07, 2021 | 13:51 WIB Last Updated 2021-10-07T07:12:32Z

SERANG | Dalam rangka sosialisasi Perpol Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengamanan swakarsa, Polres Serang Polda Banten menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Pemasaran Moderen Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (7/10/2021).


Nampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat binmas polres serang, Kasat Intelkam Polres Serang, Kepala satgas BPBD Kabupaten Serang, Perwakilan HRD perusahaan, Perwakilan Chif Scurity Kabupaten Serang, Perwakilan Anggota Scurity Kabupaten Serang dan Personil Satbinmas Polres Serang.


Pada kesempatan tersebut, Ketua Satpam Kabupaten Serang Purnomo, mengucapkan terima kasih kepada Pihak Kepolisian, khususnya Polres Serang yang sudah melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion FGD Sosilisasi Perpol No 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.


"Kedepanya kami mohon pengawasan, dan kami siap membantu tugas Kepolisian susuai tugas Scurity di tempat kerja nya masing-masing. Dan kami akan melaksanakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa ini," ucapnya.


Sementara itu, Kasat Binmas Polres Serang AKP Bhakti Yasa Saputri, mengatakan, bahwa pengamanan swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan oleh  pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Bhakti menjelaskan, Satuan Pengamanan (Satpam) adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.


Sedangkan, Satkamling adalah satuan masyarakat yang pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk oleh warga masyarakat atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan untuk mengamankan lingkungannya.


AKP Bhakti juga menguraikan apa itu Pam Swakarsa:


1. Memenuhi rasa aman dan nyaman dilingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;


2. Mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat 


3. Meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan pam swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.


Dan Untuk tugas Satpam ada beberapa hal yang wajib dipedomani diantaranya:


1). Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya yang meliputi aspek pengamananfisik, personil, informasi dan pengamanan tehnis lainnya; Dan 


2). Melindungi dan mengoyami terhadap warga di tempat kerja dan lingkungannya.


3). Pendukung utama pimpinanan organisasi,perusahaan dan /atau instansi/lembaga pemerintah pengguna satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan kawasan /tempat kerjanya 

4). Mitra polisi dalam pembinaan keamanaan dan ketertiban masyarakat penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanaan di lingkungan kawasan (tempat kerjanya).


"Jadi Satpam telah dibedakan dengan Satkamling Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda," jelasnya.


"Dan Satpam (Security) sangat berperan penting di masa Pandemi Covid-19 yang mana harus bisa mejelaskan kepada karyawan maupun kendaran yang keluar masuk perusahaan serta harus tegas dalam hal porkes," imbuhnya.


Terlebih, lanjut AKP Bhakti, Security wajib menerapkan 5 M di lingkungan masig masing diantaranya, mamakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menjaga jarak aman (social distancing), menghidari  kerumunan atau keramaian dan mengurangi mobilitas.


Ditambahkan Satgas BPBD Kabupaten Serang Siti Komariah, menjelaskan, Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Repuplik indonesia (pasal 1 Perpol 4 tahun 2020).


"Yang dimaksud dengan bentuk - bentuk pengamanan swakarsa” adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan," jelasnya.

 

Siti juga meminta agar, petugas pengamanan harus memberikan himbauan kepada pengunjung, karyawan baik di perusahaan, perkantoran ataupun instansi dalam penerapan prokes dan menjalankan 5 M. 


Kasat Intelkam Polres Serang AKP Tatang, mengucapkan terima kasih kepada Kasat Binmas dan narasunber lainya yang sudah memberikan waktuya untuk memberikan sambutan dalam acara FGD.


"Tugas kami di bidang inteljen adalah Mencari Informasi Untuk Kepentingan Pimpinan dan mejaga kondusiftas di lingkungan masyarakat ataupun perusahaan," ucapnya. 


AKP Tatang mengatakan, sebagai mata telinga pimpinan bagai mana cara bisa mendapatkan informasi di warga masyarakat maupun di lingkungan industri.


"Harapan saya kedepannya kami mohon bantuannya kepada Security apabila ada hal yang di sifatnya menganggu kodusifitas untuk di koordinasikan dengan pihak kepolisian," katanya.


"Dan saya mengharapkan juga rekan rekan Security untuk menjadi Partner/agen bagi kami untuk memberikan informasi di lingkungan perusahaan yang sifatnya akan melakukan unjuk rasa dan lainnya," imbuhnya.


AKP Tatang juga meminta, terkait unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi di muka umum sudah di atur dalam UUD No 9 wajib memberitahukan kepada pihak kepolisian makan dari itu kepada security apabila ada karyawan yang akan melaksanakan unras untuk di beritahukan prosedurnya atau SOP nya terlebih dahulu. 


AKP Tatang juga meminta kepada rekan Security agar memberikan informasi saat ini sedang ramai di media sosial terkait perekrutan yang di mintain uang oleh para calo.


"Intinya, sebagai petugas keamanan lingkungan sebagai pengayom warga perumahan dan karyawan perusahaan agar tetap mematuhi prokes Covid-19 di masa PPKM Level 3," tandasnya.


(*/Redaksi)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Serang Gelar FGD Sosilisasi Perpol No 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan