SERANG | LBH PKC PMII Banten resmi melaporkan Dugaan Investasi Bodong Wisata Pantai Cibiuk Pandeglang.
Pada Senin 29 September 2025, LBH PKC PMII Banten mengatakan, klien kami Dedi Nurhadi resmi melaporkan dugaan investasi bodong wisata Pantai Cibiuk, Pandeglang.
Dedi mengaku menyerahkan Rp40 juta kepada ES dengan janji keuntungan Rp5,5 juta per bulan,
Namun hingga saat ini keuntungan tak pernah didapat dan dirasakan. Sejak Maret 2024, Inisal ES hilang kontak tanpa kabar.
LBH PKC PMII Banten menegaskan, kliennya hanya ingin uang Rp40 juta dikembalikan, dan berharap pelaku mendapat efek jera.
“Bersahabat dengan Hukum, bergerak tegakkan keadilan”
— Direktur LBH Setiawan Jodi Fakhar (Santri Lawyer) & Ali Martua Nasution
Tidak ada komentar:
Posting Komentar