![]() |
| Foto: Ilustrasi |
Sisanya mungkin senjata resmi yang hilang ataupun senjata sisa konflik dan jika dimiliki personal artinya kepemilikannya bersifat ilegal.
Hal itu disampaikan Pemerhati Sosial Joni Patasarani. SH. Kata dia, untuk mendapatkan senpi secara resmi pastinya terdapat persyaratan yang ketat dan diperlukan rekomendasi.
UU kepemilikan senjata api (senpi) di Indonesia diatur sangat ketat, utamanya oleh UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi kepemilikan ilegal.
Sipil hanya diizinkan memiliki senpi non-organik/TNI untuk bela diri dengan izin khusus Kapolri, wajib memenuhi tes psikologi/kesehatan, dan biasanya terbatas pada golongan profesi tertentu (direktur, pengusaha, pejabat).
Dasar Hukum dan Aturan Utama:UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Mengatur sanksi pidana berat bagi pembuatan, penyimpanan, dan penggunaan senjata api tanpa izin.Perkapolri No. 18 Tahun 2015: Mengatur perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api non-organik TNI/Polri untuk bela diri.
Perkapolri No. 1 Tahun 2022 (Perpol): Memperbarui aturan Pemilikan Senjata Api (Buku Pas) dan Kartu Izin Kepemilikan.
Syarat Kepemilikan untuk Sipil: Golongan Tertentu: Diperuntukkan bagi profesi yang memiliki urgensi, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.
Izin Polri: Harus mendapatkan izin dari Kapolri.Persyaratan Ketat: Wajib mengikuti tes psikologi, tes kesehatan, dan memiliki keterampilan menembak (minimal 3 tahun).
Jenis Senpi: Terbatas pada jenis tertentu, umumnya senjata api non-organik TNI/Polri untuk bela diri.
"Maraknya senjata rakitan juga bisa dikarenakan mudahnya mengakses informasi untuk membuat senpi rakitan. Hal ini menyebabkan orang-orang yang membutuhkan untuk maksud tertentu, berusaha untuk mencoba membuat. Dan karena manusia memiliki kemampuan untuk belajar tentunya mereka juga dapat mengembangkan teknik pembuatannya," kata Joni, Sabtu (9/5).
Dia menegaskan, senjata api hanya bisa diberikan kepada warga sipil apabila mereka berpotensi mendapat ancaman karena pekerjaannya. Ketentuan yang mengizinkan warga sipil memiliki senjata untuk kepentingan membela diri diatur dalam aturan yang telah ditetapkan.
Kepolisian, menurut Joni, hal itu bisa disebabkan karena beberapa faktor. Antara lain mereka dalam keadaan terdesak atau panik sehingga tidak lagi memandang siapa korbannya.
Bisa juga karena belum ada atau belum tersosialisasikannya aturan hukum yang memberikan ancaman hukuman yang berat terhadap pelaku tindak pidana yang melawan polisi.
"Atau bisa juga karena pelaku kriminal memiliki gangguan kepribadian sehingga mereka tidak merasa takut atau bersalah dalam melakukan kejahatannya dan merasa mampu untuk lolos dari hukum," pungkasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar