![]() |
| Foto: Istimewa |
Saat ini, instansi publik tidak lagi hanya dituntut untuk menjalankan fungsi administratif konvensional, melainkan juga didorong untuk mengadopsi pola kerja perusahaan swasta yang lincah, inovatif, dan yang paling krusial adalah mampu menghasilkan profit.
Fenomena ini sering kita sebut sebagai korporatisasi birokrasi. Di Banyuwangi sendiri, kita dapat menyaksikan bagaimana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mulai dipacu untuk lebih produktif dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun persoalan mendasarnya adalah, apakah benar "gaya bisnis" ini tepat jika diterapkan secara mentah-mentah tanpa filter nilai publik?
Saya melihat adanya kegelisahan yang cukup nyata di lapangan, yaitu terjadinya benturan kepentingan antara kewajiban melayani rakyat (public service obligation) dengan tuntutan mengejar angka keuntungan finansial.
Seringkali, saat sebuah lembaga publik terlalu fokus mengejar laba, justru esensi pelayanannya menjadi terabaikan atau bahkan harganya menjadi sulit dijangkau oleh masyarakat kecil. Sebagai mahasiswa FISIP, saya beranggapan bahwa ini bukan sekadar soal teknis manajemen atau hitung-hitungan akuntansi semata.
Ini adalah persoalan filosofis mengenai bagaimana kita mampu memposisikan kepentingan publik di atas segalanya tanpa harus membebani keuangan negara atau daerah secara terus-menerus akibat inefisiensi.
Pembahasan
Jikalau kita bedah menggunakan teori yang telah diperoleh di ruang perkuliahan, khususnya mengenai New Public Management (NPM), ide dasarnya memang sangat relevan dengan tantangan zaman.
Manajemen publik memang semestinya memiliki "nyawa" seperti sektor swasta agar tercapai efisiensi dan efektivitas yang maksimal. Dalam mata kuliah Manajemen Korporasi Publik, kita mempelajari konsep otonomi manajerial, di mana seharusnya pengelola memiliki ruang gerak yang bebas dari intervensi politik praktis agar bisa berinovasi.
Namun kenyataannya, Teori Agensi yang nmsering kita bahas bersama dosen terkadang hanya berhenti sebagai materi hafalan untuk ujian semata. Di realitas lapangan, pemisahan antara pemegang kekuasaan politik dengan pengelola profesional seringkali masih terlihat sangat abu-abu dan penuh dengan kepentingan tertentu.
Sebagaimana yang digambarkan dalam infografis di bawah ini, terlihat bahwa otonomi manajerial harus tetap dibarengi dengan akuntabilitas publik yang ketat
![]() |
Membedah lebih dalam mengenai paradigma ini, kita perlu memahami bahwa korporasi publik memiliki karakteristik hibrida yang unik. Disatu sisi, ia harus tunduk pada hukum privat karena bentuknya yang seringkali berupa Perseroan Terbatas (PT) atau Perumda, namun di sisi lain, modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Hal ini tentu menuntut adanya keseimbangan yang sangat presisi dalam pengelolaannya. Saya melihat bahwa kegagalan korporasi publik seringkali bermula dari ketidakjelasan misi organisasi.
Apakah mereka murni sebagai pencari laba atau sebagai penyedia layanan publik? Ketidaktegasan ini seringkali dijadikan celah untuk memaklumi kinerja yang buruk.
Jika perusahaan merugi, alasan yang sering digunakan adalah "sedang menjalankan fungsi sosial," namun jika pelayanan publiknya buruk, alasannya adalah "kekurangan anggaran untuk investasi."
Pola pikir ambivalen seperti ini harus segera didekonstruksi melalui penerapan indikator kinerja yang lebih transparan, jujur, dan terukur.
Merujuk pada fenomena empiris di sekitar kita, tantangannya jauh lebih berat daripada sekadar memahami deretan slide kuliah di dalam kelas. Kita dapat melihat di berbagai daerah, termasuk potensi besar yang ada di Banyuwangi, banyak aset publik yang sebenarnya sangat potensial namun pengelolaannya kurang optimal.
Hal ini disinyalir karena mentalitas birokrasi lama yang bersifat konformis dan "asal bapak senang" masih melekat kuat di sanubari para pengelolanya. Belum lagi persoalan transparansi yang masih menjadi barang mahal.
Terkadang kita sebagai masyarakat, terlebih mahasiswa, merasa cukup sulit untuk mengakses informasi secara mendalam mengenai apakah BUMD kita benar-benar menghasilkan keuntungan yang sehat atau justru hanya menjadi beban bagi APBD setiap tahunnya.
Selain itu, jika kita tarik ke konteks lokal Banyuwangi, kita memiliki modalitas yang sangat besar pada sektor pariwisata, layanan air bersih, hingga agrobisnis. Peran korporasi publik di sini seharusnya bisa menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, bukan malah menjadi pesaing bagi UMKM.
Korporasi publik harus mampu menerapkan manajemen profesional untuk menciptakan ekosistem bisnis yang sehat. Saya berargumen bahwa profesionalisme manajemen di daerah akan berdampak langsung pada kesejahteraan.
Dengan PAD yang kuat dari hasil pengelolaan yang profesional, pemerintah daerah akan memiliki ruang finansial yang lebih luas untuk membiayai program-program pro-rakyat seperti pendidikan dan kesehatan gratis. Jadi, pada akhirnya, keuntungan korporasi tersebut harus kembali ke kantong rakyat dalam bentuk pelayanan yang lebih prima dan berkualitas.
Opini pribadi saya menekankan bahwa korporatisasi sektor publik janganlah sekadar menjadi formalitas atau sekadar "ganti baju" organisasi saja.
Jangan sampai kita sibuk menggunakan istilah-istilah mentereng seperti Good Corporate Governance (GCG) atau akuntabilitas, namun pada praktiknya, jabatan-jabatan strategis di jajaran direksi atau komisaris masih diisi oleh titipan-titipan politik yang tidak kompeten.
Apabila mentalitas merit system atau penempatan orang berdasarkan kemampuan tidak berjalan, maka sampai kapan pun korporasi publik kita akan berjalan di tempat dan hanya menjadi beban sejarah.
Sebagai mahasiswa FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, kita memiliki tanggung jawab moral untuk berperan sebagai kontrol sosial. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton yang pasif. Literasi kita terhadap manajemen publik harus digunakan untuk mengawal kebijakan-kebijakan daerah.
Kita perlu kritis dalam membaca setiap laporan kinerja dan tidak mudah terbuai dengan angka-angka keberhasilan yang ditampilkan di permukaan saja. Kritis bukan berarti memusuhi, melainkan memberikan masukan agar tata kelola pemerintahan dan korporasi milik daerah kita semakin bersih dari praktik-praktik inefisiensi yang merugikan.
Kesimpulan
Akhir kata, saya berpendapat bahwa pergeseran paradigma dari birokrasi murni ke arah korporasi publik ini memang sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari di tengah arus globalisasi. Namun, perlu ditekankan kembali bahwa jangan sampai dalam proses transformasi tersebut kita kehilangan "kompas" atau jati diri pelayanan publiknya.
Transformasi yang hakiki seharusnya dimulai dari perubahan budaya kerja secara fundamental di tingkat individu, bukan sekadar perubahan bagan atau struktur organisasi di atas kertas.
Kita di FISIP UNTAG Banyuwangi harus terus mengkritisi dan mengawal transisi ini dengan integritas akademik yang tinggi. Jangan sampai kita membiarkan korporasi publik menjadi entitas yang hanya pandai mencari keuntungan finansial semata, namun abai terhadap tanggungjawab sosialnya dalam melayani rakyat.
Kedepan, kita berharap korporasi publik di Indonesia, khususnya di Banyuwangi, dapat menjadi teladan bagi sektor swasta dalam hal profesionalisme yang berintegritas dan berjiwa sosial.
Penulis: Abil Qosim Mahasiswa FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi




Tidak ada komentar:
Posting Komentar