![]() |
| Dok. Barang Bukti Potongan Mobil Angkot |
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ASEP di Kampung Sadik, Desa Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/13/VIII/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Kragilan/Polres Serang/Polda Banten, tertanggal 21 Agustus 2026.
Kapolsek Kragilan AKP Ilman Robiana, mengatakan, kasus dugaan penggelapan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah bengkel mobil di Kampung Sadang, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kata Kapolsek, berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat pelapor mendapat informasi dari saksi Misri bahwa 25 unit kendaraan milik PT Alma Jaya Mandiri diduga telah dijual oleh terduga pelaku ASEP dengan cara memotong-motong bodi kendaraan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama saksi Misri dan Romi mendatangi bengkel yang digunakan terduga pelaku. Namun, setibanya di lokasi, seluruh kendaraan tersebut sudah tidak ditemukan.
Pada Kamis (20/8/2026), pelapor bersama kedua saksi kemudian mendatangi sebuah lapak besi tua di wilayah Kasemen, Kota Serang.
"Di lokasi tersebut, mereka menemukan sejumlah potongan bodi kendaraan jenis angkot yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut," kata AKP Ilman Robiana, Kamis (24/9).
Akibat kejadian itu, PT Alma Jaya Mandiri mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp750 juta. Pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kragilan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB asli kendaraan minibus warna merah tahun 2012 dengan nomor polisi A 1913 VX serta potongan bodi kendaraan roda empat jenis angkot.
Saat ini, penyidik Polsek Kragilan telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kragilan, Ilman Robiana, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Saat ini kami tengah melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana penggelapan tersebut," kata Kapolsek.
(*/Hanafi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar