Langgar Prokes, Lomba Layang-layang di Pabuaran di Bubarkan Polisi

Ansori S
Minggu, Desember 06, 2020 | 12:36 WIB Last Updated 2020-12-06T05:36:48Z



SERANG | Pria berinisial N (40) warga asal Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang dimintai keterangan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Pabuaran Polres Serang Kota Polda Banten terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Sabtu (5/12/2020).


"N, selaku penitia, dimintai keterangan terkait penyelenggaraan perlombaan layang-layang tanpa ijin dan berdampak kerumunan masa," kata Kapolsek Pabuaran Iptu Choirul Anam, SH., MH., MSi., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (6/12/2020).


Puluhan warga yang mengikuti dan menyaksikan lomba layang-layang di Kampung Susukan, Desa Talagawarna, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang juga dibubarkan petugas Kepolisian dari Polsek Pabuaran pada Sabtu 5 Desember 2020 


"Karena tanpa ijin dan melanggar protokol kesehatan covid-19 dengan mengabaikan jaga jarak atau menimbulkan kerumunan, kegiatan lomba layang-layang langsung kami bubarkan," ungkap Iptu Choirul.


Warga yang bekerumun dilokasi langsung dihimbau untuk membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing.


"Langsung kami memberikan himbauan kepada masyarakat  dengan humanis, kemudian masyarakat dapat membubarkan diri dengan tertib," ujarnya.


Menurutnya, lomba layang-layang ini dihentikan petugas karena tanpa ijin dan warga yang hendak menyaksikan lomba tersebut berdampak kerumunan,  Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Pabuaran. Dan sebanyak 20 buah layang-layang berhasil diamankan petugas.


"Layang-layang Sebanyak 20 buah kita amankan sebagai barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pabuaran," jelas Kapolsek.


Kemudian N dipulangkan oleh pihak kepolisian setelah dilakukan pemerikasaan dan membuat pernyataan. Dan pihaknya memberikan himbauan untuk tidak mengulanginya, apalagi di masa pandemi Covid-19 dilarang berkerumun, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan diair mengalir atau Hand Sanitezer dan menjaga jarak.


"Setelah dimintai keterangan dan membuat pernyataan, kemudian N kami persilahkan untuk pulang kembali kerumahnya," pungkasnya.


#Pik_Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Langgar Prokes, Lomba Layang-layang di Pabuaran di Bubarkan Polisi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan