Ada Apa? Wartawan Dilarang Meliput Kegiatan Monitoring Jalan Tonjong-Banten Lama, GMAKS : Itu Melanggar UU Pers

Ansori S
Jumat, Desember 09, 2022 | 17:20 WIB Last Updated 2022-12-09T10:20:33Z
Dok. Istimewa

SARANG | Kunjungan monitoring proyek pekerjaan konstruksi pembangunan jalan Tonjong-Banten lama oleh Wakil Ketua DPRD Banten bersama Dinas PUPR Provinsi Banten dan pihak Muspika Kecamatan Kasemen, Jum'at (9/12)


Namun demikian, sejumlah oknum pengamanan dari pihak kontraktor terpantau melarang awak media yang hendak meliput kegiatan tersebut.


"Maaf mas di larang masuk," kata salah seorang pengaman dari pihak kontraktor yang tidak memberitahukan namanya.


Menurutnya sebelum kegiatan berlangsung pihak pengamanan sudah di informasikan agar tidak mengizinkan awak media untuk meliput kegiatan tersebut.


"Dari bos kita (pihak pelaksanaan proyek-red) melarang adanya peliputan," ujarnya.


Terpantau beberapa awak media yang mencoba menerobos untuk mengambil gambar, langsung di kejar dan diamankan oleh beberapa orang team pengamanan.


Menyikapi kegiatan monitoring yang nanti nya akan di hadiri juga oleh pj. Gubernur Banten, ketua perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri mengatakan bahwa dengan melarang awak media meliput kegiatan merupakan sebuah kesalahan,


"Kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya. 


Karena itu, melarang pers meliput persidangan pengadilan berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin tambahnya.


Aminudin, ketua KPK-Nusantara Perwakilan Banten juga sebagai Sekjen koalisi LSM.ORMAS dan Media MAPPAK Banten ia mengungkapkan, keprihatinan dengan kejadian ini, menurutnya tidak perlu ada larangan media untuk meliput kegiatan kunjungan tersebut bahkan tidak usah sampai dijaga ketat. 


"Ini menjadi pertanyaan Publik, kenapa harus tertutup apa mungkin karna pembangunan nya lambat," ujarnya. 


Disisi lain Ipul dari pihak kontraktor selaku yang melarang meliput saat dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan jawaban alesan tidak di perbolehkannya peliputan media.


Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan yang turut hadir pun saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp juga belum menanggapi.


[Sb-Red]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ada Apa? Wartawan Dilarang Meliput Kegiatan Monitoring Jalan Tonjong-Banten Lama, GMAKS : Itu Melanggar UU Pers

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan